GridHot.ID - Tahun 2022 ini rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan segera dibuka.
Dilansir dari TribunKaltim, menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Kabar Gembira untuk para pencari kerja yang berniat menjadi PPPK 2022.
Masih ada harapan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang PPPK 2022 selain guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Sesuai informasi, lowongan PPPK 2022 akan fokus pada 3 formasi prioritas.
Adalah tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.
Sinyal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Manokwari Senin 15 Agustus 2022 sebagaimana dikutip PosKupang.com dari Tribun Papua.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Bima Haria Wibisana juga mengungkapkan, Rekrutmen PPPK 2022 tak hanya guru tapi juga penyuluh dan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter.
Baca Juga: Cek Syarat Daftar PPPK dan CPNS Beserta Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Calon Peserta
Bahkan, kata Bima Haria Wibisana, jika memungkinkan akan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Karena itu, persiapkan diri Anda secara baik sebelum Pendaftaran PPPK 2022 dibuka ya.
Sementara terkait Formasi PPPK dan CPNS 2022, Bima Haria Wibisana berbeda dengan keterangan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD sebelumnya.
Kali ini Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada Formasi Pasti Kuota PPPK 2022 karena masih dilakukan Pendataan Honorer.
Dikatan Bima Haria Wibisana, saat ini BKN bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) beserta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) masih melakukan pendataan terkait jumlah Formasi PPPK 2022
Termasuk juga dalam penyusunan jadwal tahapan terkait pengangkatan tenaga PPPK.
Ia mengatakan, pihak harus melihat data Honorer setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi yang diverfikasi kembali oleh BKN untuk mengetahui data bersih atau jumlah tenaga Honor yang ada di daerah
“Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid," kata Bima Haria Wibisana
Bagaimana dengan CPNS? Bima Haria WibisanA menegaskan tak ada Rekrutmen CPNS 2022 karena pemerintah fokus merekrut PPPK.
Hal itu dalam rangka untuK mengurangi jumlah PNS secara bertahap seperti yang terjadi di negara lain.
Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022
Baca Juga: Cek Syarat Daftar PPPK dan CPNS Beserta Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Calon Peserta
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
(*)
Source | : | poskupang,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar