Satu yang dianggap penting adalah fair trial tadi yang berpotensi dialami oleh Bharada E.
"Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000 (dan berpotensi hukum berjalan) tidak profesional sejak awal, kan gitu," papar Taufan.
Menurut Taufan, hak atas perlakuan hukum yang adil sulit didapatkan Bharada E dalam kasus kematian Yosua.
Pasalnya peristiwa pembunuhan itu juga diikuti oleh dugaan menghilangkan alat bukti dan menghalang-halangi penyelidikan.
"CCTV kalo dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi," ucap dia.
Sebagai informasi, Bharada E sudah ditetapkan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Profil Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
MengutipSurya.co.id, Ahmad Taufan Damanik lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara pada 29 Juni 1965.
Dia menjabat sebagai Ketua Komnas HAM periode 2017-2022.
Sebelum menjadi komisioner Komnas HAM, alumnus University of Essex ini adalah seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatra Utara (1987-2016).