Gridhot.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah bertemu Ferdy Sambo ketika melakukan pemeriksaan.
Taufan mengaku memarahi Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemarahan itu dipicu atas tindakan Sambo yang pernah mengajak komisioner Komnas HAM M Choirul Anam bertemu.
Ajakan mantan Kadiv Propam Polri itu muncul saat awal kasus kematian Brigadir J ramai di publik.
Sambo pun disebut telah mengaku salah atas tindakannya itu.
Pengakuan itu, kata Taufan, disampaikan Sambo ketika diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Depok.
Kata Taufan, Sambo juga menegaskan tidak memberi intervensi dalam bentuk apapun sebagaimana yang dilakukannya terhadap LPSK.
"Tidak ada (intervensi). Dan itu saya tanyakan langsung ketika memeriksa Ferdy Sambo. Saya marah sama dia waktu ketemu," kata Taufan ditemui Tribunnews.com kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
"Kamu ini ngapain kayak begitu. Dia minta maaf. 'Pak saya salah'," tambahnya.
"Kamu (Sambo) tahu nggak itu bisa merusak integritasnya Anam dan Komnas HAM? 'Iya Pak. Minta maaf'. Saya tanya. Ada uang tidak kamu kasih? 'Tidak ada (kata Sambo)'. Saya rekam lho ini. Memang direkam," kata Taufan mengingat peristiwa tersebut.
Taufan menjelaskan, pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 12 siang, Anam yang ditugaskannya menjadi liaision officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri sempat meminta izin untuk bertemu Sambo.
Taufan pun memberikannya izin karena memang Anam yang bertugas untuk itu.
Usai pertemuan, kata Taufan, Anam kemudian melaporkan terkait apa pertemuan tersebut.
"Terus besok pagi baru dijelaskan, 45 menit katanya cuma nangis-nangis, seperti yang digambarkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu," kata Taufan.
Taufan pun menjelaskan selama ini Anam adalah orang yang sangat disiplin dalam melaporkan pekerjaan kepadanya.
Hal tersebut, kata dia, termasuk dengan tugasnya sebagai LO Komnas HAM dalam kerja sama dengan Mabes Polri terkait pengawasan.
"Dia kan saya kasih tugas untuk itu, maka dia pergi. Saya bilang dia paling disiplin ini. Misalnya mau pergi atau setelah pulangnya," kata Taufan.
Sebelumnya, Taufan juga mengaku tak tega melihat Richard Eliezer atau Bharada E dijadikan tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena menurut Taufan, dalam prinsip hak asasi manusia (HAM) setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang adil.
"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial (hak atas peradilan yang adil)," ucap Taufan saat ditemui Kompas.com di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Taufan menjelaskan, Komnas HAM ingin memastikan agar pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.
Satu yang dianggap penting adalah fair trial tadi yang berpotensi dialami oleh Bharada E.
"Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000 (dan berpotensi hukum berjalan) tidak profesional sejak awal, kan gitu," papar Taufan.
Menurut Taufan, hak atas perlakuan hukum yang adil sulit didapatkan Bharada E dalam kasus kematian Yosua.
Pasalnya peristiwa pembunuhan itu juga diikuti oleh dugaan menghilangkan alat bukti dan menghalang-halangi penyelidikan.
"CCTV kalo dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi," ucap dia.
Sebagai informasi, Bharada E sudah ditetapkan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Profil Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Mengutip Surya.co.id, Ahmad Taufan Damanik lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara pada 29 Juni 1965.
Dia menjabat sebagai Ketua Komnas HAM periode 2017-2022.
Sebelum menjadi komisioner Komnas HAM, alumnus University of Essex ini adalah seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatra Utara (1987-2016).
Selain menjadi dosen, Taufan juga pernah dipercaya sebagai Indonesia Representative of Child Rights to the Asean Commission on the Promotion and Protection on the rights of Women and Children (ACWC) periode 2013-2016.
Riwayat Pekerjaan dikutip dari komnasham.go.id:
Tanda Jasa / Penghargaan:
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar