Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menyeret sejumlah personel Polri termasuk beberapa di antaranya punya gelar perwira.
Mereka diduga ikut membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Satu di antara perwira yang ikut dicopot dan dimutasi Kapolri karena melanggar kode etik yakni AKP Irfan Widyanto.
Kapolri mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022, yang berisi pencopotan 24 personel Polri, salah satunya AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan dicopot dari jabatan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Pama Yanma Polri.
"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Melansir Fotokita.id, AKP Irfan Widyanto adalah penerima Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Irfan dilantik Presiden SBY menjadi lulusan Akpol terbaik di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah pada 16 Desember 2010.
Informasi soal lulusan Akpol terbaik ikut terseret kasus Ferdy Sambo awalnya mencuat saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Anggota DPR Komisi III Trimedya Panjaitan mendapatkan isu bahwa ada peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Trimedya meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.
Trimedya juga mempertanyakan peran anggota peraih Adhi Makayasa itu kepada Kapolri.
"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," ujar Trimedya.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," tambahnya.
Adapun lulusan Akpol terbaik atau peraih Adhi Makayasa yang disinggung Trimedya adalah AKP Irfan Widyanto.
Dia termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.
Pada tahun 2010, penerima Adhi Makayasa (prestasi tertinggi nilai akhir pendidikan akomulasi tiga aspek pendidikan sesuai pembobotan yaitu akademis, sikap perilaku atau mental kepribadian dan kesamaptaan jasmani) berjumlah 3 (tiga) orang Paja terdiri dari masing-masing Detasemen sebagai berikut:
1. Detasemen 42 Ipda Irfan Widyanto asal kota Depok polda Metro Jaya, putra Bapak Rumekso Suryanto, seorang pegawai swasta;
2. Detasemen 43 Ipda Reza Pahlevi, SH asal kota Medan polda Sumut, putra dari Bapak Herry Muchyar, seorang pegawai swasta;
3. Detasemen 44 Ipda Agus Sobarnapraja, SH asal kota Depok Polda Metro Jaya, putra Bapak Ade Suapraja, seorang Bripka Polisi.
Kembali ke pernyataan Trimedya. Anggota DPR ini juga menghitung jangka waktu peristiwa kasus Ferdy Sambo.
Dia meminta agar sidang etik ini dilakukan segera agar mereka yang tak bersalah bebas dari stigma.
"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," tuturnya.
Dia mencontohkan dengan peran membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurutnya, peran semacam ini adalah atas perintah.
"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul nggak, Pak Kabareskrim?" ujarnya.
Maka dari itu, Trimedya mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan agar status mereka yang terduga pelanggar jelas.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," ujarnya.
Mengutip Kompas.com, AKP Irfan Widyanto berasal dari Depok, Jawa Barat.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Irfan ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.
(*)