"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi.
Dedi menyebut saksi-saksi itu dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Sambo terkait peristiwa pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.
"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
(*)