Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya diantaranya ada Putri Cnadrawathi, Brigadir RR, Bharada E hingga Kuwat Maruf.
Namun, Ferdy Sambo merupakan tersangka utama yang merencanakan pembunuhan hingga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Sehingga, Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya pun yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
selain ancaman penjara, Ferdy Sambo pun terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Fakta lain soal persidangan kode etik Ferdy Sambo terkuak.
Beberapa hari sebelum sidang edtik digelar, rupanya Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat penguduran instansi yang diberada dibawah pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob tersebut nampaknya memilih mundur sebelum menjalani sidang pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebab, tak dipungkiri jika Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
Kini kasusnya masih terus di dalami oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menapik jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar