GridHot.ID - Kuat satu-satunya tersangka dari warga sipil.
Tempat tinggal asisten rumah tangga dan sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo itu terletak di gang sempit Kampung Batik Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Mengutip Kompas Tv, diberitakan jika Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigdir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
Mereka para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari keempat tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan anggota Polri. Hanya satu orang yang merupakan warga sipil yaitu Kuat Maruf.
Nama Kuat Maruf sebagai tersangka terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Lalu, siapakah sebenarnya Kuat Maruf itu?
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui Kuat Maruf bukanlah seorang anggota Polri, tetapi hanya warga sipil biasa.
Sehari-harinya, Kuat Maruf bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Kuat Maruf juga bejerja sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut pekerjaannya demikian.
"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran Kuat Maruf yakni membantu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Karena perannya itulah, dapat dipastikan Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.
Kuat Maruf pun turut menyaksikan penembakan Brigadir J. Menurut Kabareskrim, Kuat Maruf dan Brigadir RR diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa keduanya yakni Brigadir RR dan Kuat Maruf juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J. Justru, keduanya diduga turut diperintah Irjen Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Dedi.
Adapun Kuat Maruf pun diketahui pernah diperiksa oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, dikutip dari tribun-medan.com, sosok Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf membuat publik penasaran.
Betapa tidak, Kuat Maruf dikabarkan memiliki nyali besar dengan berani mengancam Brigadir J.
Ya, Maruf Kuat merupakan dalang di balik ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J tersebut.
Namun belakangan nyali besar Maruf Kuat perlahan ciut.
Keberanian itu sirna usai Bharada E merunutkan secara rinci skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mendengar penuturan lengkap tersebut, Maruf Kuat sempat berusaha kabur ketika hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas blak-blakannya Bharada E, Kuat Maruf kemudian Bripka RR dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Disusul istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kemudian menjadi tersangka.
Kuat Maruf dilibatkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.
Kuat Maruf juga diduga mengetahui peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J.
Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kuat Maruf rupanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
Hal itu berawal ketika Bharada E alias Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.
"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga,"
"Dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya.
Hal itu membuat Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan Bharada E juga membuat misteri kematian Brigadir J perlahan terbongkar.
Ketika ditetapkan tersangka, Kuat Maruf terungkap sempat berusaha kabur.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka,"
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," tandas Listyo.(*)