Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
"Dia (Bharada E) pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso, tapi dia enggak pernah nembak," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Edwin menegaskan selama menjadi polisi Bharada E baru menembak orang hingga akhirnya tewas.
"Jadi kemudian kami dalami, dia pernah nembak orang enggak? Selama dia jadi polisi, baru Joshua yang dia tembak," ujarnya.
Selain itu, Edwin menyebut jika Bharada E juga pernah ikut melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manokwari, Papua Barat.
"Dia pernah juga pengamanan pilkada di Manokwari, tapi dia enggak pernah nembak," ungkapnya.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Dijanjikan Sambo Akan Stop Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan DPR membahas perkembangan kasus Brigadir J yang hingga kini sudah ditetapkan 5 orang jadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Di hadapan anggota DPR, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
Source | : | Kompas TV,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar