GridHot.ID - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui jika Bharada E hanya satu dari 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Adapun tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mengutip Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengusutan pembunuhan berencana yosua di hadapan Komisi III DPR.
Dalam rapat dengar pendapat, Kapolri mengungkap perubahan keterangan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan inilah yang meruntuhkan skenario Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana 9 Agustus lalu.
Menurut Kapolri, awalnya Richard Eliezer dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo akan menghentikan kasus jika pembunuhan Brigadir J terungkap.
Namun Eliezer mengubah berita acara pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pembunuhan berencana yang disampaikan penasihat hukum Yosua.
Dilansir dari tribun-medan.com, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, satu dari antara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang jadi sorotan.
Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dianggap mempunyai formasi penting menguak kasus ini.
Tak heran jik LPSK menggali banyak keterangan dari Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
"Dia (Bharada E) pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso, tapi dia enggak pernah nembak," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Edwin menegaskan selama menjadi polisi Bharada E baru menembak orang hingga akhirnya tewas.
"Jadi kemudian kami dalami, dia pernah nembak orang enggak? Selama dia jadi polisi, baru Joshua yang dia tembak," ujarnya.
Selain itu, Edwin menyebut jika Bharada E juga pernah ikut melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manokwari, Papua Barat.
"Dia pernah juga pengamanan pilkada di Manokwari, tapi dia enggak pernah nembak," ungkapnya.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Dijanjikan Sambo Akan Stop Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan DPR membahas perkembangan kasus Brigadir J yang hingga kini sudah ditetapkan 5 orang jadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Di hadapan anggota DPR, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.
Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J dalam insiden berdarah tersebut.
Menurutnya, pengakuan Bharada E memang kerap berubah-berubah saat diperiksa penyidik Polri.
Sebab, kata Sigit, Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara MS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya rica tetap menjadi tersangka," ungkapnya.
Atas dasar itu, Sigit menururkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengenai kasus tersebut.
Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Richard diminta dipersiapkan pengacara baru tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan internal Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat
'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Source | : | Kompas TV,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar