Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemarin, Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri.
Hari ini istrinya yakni Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta sebagai tersangka.
(*)