Menurut Abdul Fikar, pengakuan pertama ditujukan untuk menutupi insiden penembakan Brigadir J.
"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu," terang Abdul Fikar.
Hal yang sama diduga diterapkan dalam pengakuan kedua dengan jalan cerita yang serupa.
"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice."
Menilik dari pasal yang dikenakan, Putri diduga terlibat langsung dalam perencanaan ataupun membantu membunuh Brigadir J.
Sehingga, status Putri sama saja dengan Ferdy Sambo maupun tersangka lain, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) maupun Kuat Maruf.
"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan," ujar Abdul Fikar.
"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama."
Meski Putri bersikeras bahwa dirinya menjadi korban pelecehan, Abdul Fikar menilai hal ini tak akan serta-merta dipercaya pengadilan.
Sebagai tersangka, pengakuan Putri maupun Ferdy Sambo menjadi fakta terakhir yang akan dipertimbangkan.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," terang Abdul Fikar.