Gridhot.ID - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo masih mengakui kalau dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Putri dicecar 80 pertanyaan selama 12 jam oleh penyidik.
Putri Candrawathi dalam kesempatan tersebut terus mengarakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada dirinya.
Bahkan Putri membantah kalau dirinya ikut andil dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal ini langsung mendapat perhatian para pakar.
Diduga Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dinilai masih menutup-tutupi sesuatu.
Dikutip Gridhot dari TribunWow.com, hal ini lantaran tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bersikeras mengaku sebagai korban pelecehan.
Menanggapi hal ini, ahli hukum pidana Abdul Fikar Hadjar memberikan keterangan.
Dilansir kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (27/8/2022), Abdul Fikar menyoroti laporan pertama Putri di Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Putri mengaku dilecehkan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Namun ketika diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Putri mengulang tudingan tersebut namun waktu dan mengganti lokasinya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Menurut Abdul Fikar, pengakuan pertama ditujukan untuk menutupi insiden penembakan Brigadir J.
"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu," terang Abdul Fikar.
Hal yang sama diduga diterapkan dalam pengakuan kedua dengan jalan cerita yang serupa.
"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice."
Menilik dari pasal yang dikenakan, Putri diduga terlibat langsung dalam perencanaan ataupun membantu membunuh Brigadir J.
Sehingga, status Putri sama saja dengan Ferdy Sambo maupun tersangka lain, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) maupun Kuat Maruf.
"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan," ujar Abdul Fikar.
"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama."
Meski Putri bersikeras bahwa dirinya menjadi korban pelecehan, Abdul Fikar menilai hal ini tak akan serta-merta dipercaya pengadilan.
Sebagai tersangka, pengakuan Putri maupun Ferdy Sambo menjadi fakta terakhir yang akan dipertimbangkan.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," terang Abdul Fikar.
"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk."
"Biasanya penyidik dan penuntut umum akan mengabaikan keterangan tersangka."
(*)