Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Muhammad Choirul Anam membeberkan kondisi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa oleh penyidik dari Komnas HAM.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 29 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo pun tampak emosi saat disinggung terkait peristiwa di Saguling, Jakarta Selatan, dan Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Choirul Anam saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Susi dan para Adc (ajudan).
Saat menggali keterangan kepada orang-orang tersebut, Komnas HAM mendengar soal kisah bermacam-macam di Magelang.
"Sebenarnya sejak awal indikasi ada isu yang dinyatakan Kapolri itu duluan Komnas HAM daripada Kapolri," terang Chorul Anam.
Ia juga mengungkapkan, tersangka Ferdy Sambo sempat diperiksaan oleh Komnas HAM.
Anam menyebut, Ferdy Sambo terlihat sangat sedih dan menyesali perbuatannya.
Namun, saat disinggung soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah dan pembicaraan dengan sang istri Putri Chandrawathi di rumah Jalan Saguling III, Ferdy Sambo terlihat emosi.
Berdasarkan keterangan Kapolri, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.
Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," ucap Kapolri.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Agustus 2022, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan, agar tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan sel khusus.
Menurut pria yang kerap disapa Kak Seto ini, tujuan sel khusus untuk memastikan anak bungsu dari Putri dan Irjen Ferdy Sambo tetap mendapatkan haknya.
Ia pun mengaku, bukan sekali ini menyarankan ide sel khusus untuk narapidana perempuan yang masih memiliki anak di bawah umur.
"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan, punya bayi," ujar Seto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
"Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," lanjut dia.
Seto menjelaskan, idenya mengacu pada penelitian di beberapa negara.
Sepengetahuannya, seorang narapidana perempuan yang mendapat kesempatan untuk tetap mengasuh bayinya, memiliki tingkat pengulangan tindak pidana (residivis) rendah.
Ada pula dampak positif bagi tumbuh kembang anak, termasuk jiwanya, Sebab, sang anak memiliki kelekatan atau attachment dengan orangtuanya.
"Jadi (narapidana) cenderung menyadari, merasakan shock yang punya empati, dan punya kecerdasan spiritual yang lebih baik, tidak akan mengulang tindak pelanggaran hukumnya," tutur Seto.
Sebelumnya, Seto memberikan rekomendasi kepada Polri agar anak bungsu Sambo yang masih berusia di bawah 2 tahun tetap bersama sang ibu apapun kondisinya.
Meskipun, sang ibu dalam kondisi berada di tahanan.
"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," paparnya, dikutip dari Kompas.com (23/8/2022).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar