Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

RUU Sisdiknas Bikin Geger, Tunjangan Profesi Guru Hilang Tak Disebut Sama Sekali, Berapa Nominal yang Biasa Diterima Para Pengajar?

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13
(ilustrasi) Mendikbudristek Nadiem Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).
DOK. KEMDIKBUDRISTEK

(ilustrasi) Mendikbudristek Nadiem Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).

Gridhot.ID - RUU Sistem Pendidikan Nasional kini bisa diakses oleh masyarakat luas.

Diketahui sudah ada kegegeran yang muncul akibat RUU tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya RUU Sisdiknas telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masalah Tunjangan Profesi Guru.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan lenyapnya pasal tunjangan profesi guru.

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," jelas Satriwan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen, secara eksplisit dicantumkan secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi, "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Pengikut Ferdy Sambo sejak Jadi Anggota Satlantas Hingga Ajudan, Gelagat Aneh Bripka RR di Magelang Dikuak Bharada E, Tiba-tiba Ajak Brigadir J Satu Mobil, Kenapa?

Source :Kompas.com tribunnews kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x