Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

RUU Sisdiknas Bikin Geger, Tunjangan Profesi Guru Hilang Tak Disebut Sama Sekali, Berapa Nominal yang Biasa Diterima Para Pengajar?

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13
(ilustrasi) Mendikbudristek Nadiem Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).
DOK. KEMDIKBUDRISTEK

(ilustrasi) Mendikbudristek Nadiem Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran tunjangan profesi guru / TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS (berapa besaran tunjangan profesi guru).

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi

Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi / TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetapBerusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran tunjangan profesi guru / TPG.

Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi Lihat Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Kilat, Istri Ferdy Sambo Ngotot Tak Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J, Arman Hanis: Dugaan Itu Tidak Akurat!

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV

Source :Kompas.com tribunnews kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x