GridHot.ID - Pada awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat, Ferdy Sambo ternyata menyuruh Briptu Martin Gabe untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Sosok Briptu Matin Gabe menjadi sorotan ketika keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Briptu Martin Gabe ke bareskrim pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Diketahui dari Tribunmedan.com, Kamaruddin Simanjuntak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan dugaan laporan palsu masih terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Sosok Briptu Martin Gabe merupakan Personel Polres Metro Jakarta Selatan.
Rupanya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Briptu Martin Gabe ikut membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.
Sementara itu menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, tidak ada tindak pelecehan seksual yang sudah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus 2022 siang, dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor :
LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi kejadian berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Source | : | Tribunmedan,Sosok.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar