Di mana, pihak pelapor yang juga sekaligus sebagai korban adalah Putri Candrawathi, dan terlapornya yaitu Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, ada juga laporan lain yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe, tentang percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.
Tempat Kejadian Perkara dalam laporan kedua ini juga berada di Komplek Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang notabene adalah rumah dinas dari Ferdy Sambo.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi seperti yang dikutip dari siaran langsung konferensi pers Divisi Humas Polri, Jumat 12 Agustus 2022.
Kedua laporan polisi tersebut dinilai sebagai upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan), dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Sosok Anak Bawang
Sebelumnya diketahui dari Sosok.id, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada tiga klaster yang membantu pembunuhan Brigadir J mulai dari perencanaan, pelaksana, sampai rekayasa status.
Klaster pertama ini adalah kelompok yang membantu mengeksekusi secara langsung korban di TKP.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," jelasnya dilansir dari Tribun Jakarta.
Klaster kedua adalah kelompok yang membantu hilangkan barang bukti di kasus Brigadir J, termasuk manipulasi dengan membuat rilis.
Klaster ini disebut Mahfud MD sebagai bagian dari obstruction of justice.
Source | : | Tribunmedan,Sosok.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar