"Untuk kami saat itu besar lah.Apalagi saat terpikirnya gini ini kan perkara seharusnya kan ditanda tangani saya dan Bapak dia hanya menyuruh saya tanda tangan oleh saya ya udah bayar dulu."
"Udah (bayar), total uangnya 60.000 USD ditambah uang yang katanya untuk Mabes Polri totalnya Rp 1 miliar (lebih)," lanjutnya.
Lantas setelah dilakukan pembayaran, Razman justru langsung mengundurkan diri.
Menurut Evy, Razman belum melaksanakan tugasnya sebagai pengacara.
"Sementara 2 minggu setelah ditanda tangani dia mundur, seharusnya kalau dia mundur ada yang tidak dia lakukan kewajiban kepada saya."
Lebih lanjut, Evy bercerita Razman tidak mendampingi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Razman hanya mendamping saat Evy berstatus sebagai saksi.
"Kemudian saya melakukan pemeriksaan selanjutnya menjadi tersangka saya sudah tidak didampingi beliau lagi, karena beliau mengundurkan diri."
"Jadi kembali jelaskan bahwa posisi beliau pada saat mendampingi saya hanya pada saat saya diperiksa sebagai saksi, berarti kalau sebagai saksi belum dilakukan pendampingan."
Evy mengaku kecewa dengan tindakan Razman.
"Di sisi lain saya kecewa cara-caranya, menurut saya attitude yang dia lakukan kepada saya itu saya terus terang kecewa," tutur Evy.
"Tetapi saya agak lega ketika beliau mengundurkan diri, saya terus terang agak bertanya-tanya ini siapa sih, kalau memang dia pengacara yang menguasai persoalan hukum saya, saya yakin dia enggak akan berperilaku seperti itu," tambahnya.