Gridhot.ID -Dugaan ijazah palsu pengacara Razman Nasution masih terus menjadi perbincangan publik.
Razman Nasution bahkan dilaporkan beberapa pihak ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dilansir TribunWow.comdariYouTube BUNGARAN NET (30/8/2022), mantan klien Razman yaitu istri mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Evy Susanti buka suara.
Diketahui, Evy sempat menggaet Razman sebagai pengacaranya atas kasus suap hakim PTUN di Medan.
Lantas Evy meminta Polda Sumut agar membongkar status Razman sebagai pengacara.
Evy merasa telah ditipu Razman.
"Saya berharap Polda Sumut membongkar legalnya seorang advokat status Razman sebagai advokat, yang sudah dia lakukan hampir 8 tahun ya berarti kalau mulai dari saya 2014 lah sampai 2022, berarti dia menggunakan ijazah palsu menjadi seorang advokat ya," tutur Evy.
Selama menjadi klien Razman, Evy mengaku menggelontarkan uang hingga miliaran rupiah.
"Rp 1,2 miliar," kata Evy.
Lebih lanjut, kini Evy menjadi saksi atas laporan Syamsul Chaniago terhadap Razman.
Sebagai informasi, Syamsul Chaniago juga pernah menjadi klien Razman.
"Dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus yang dilaporkan oleh Syamsul Chaniago, dugaan ijazah palsu," katanya.
"Kalau saya jadi saksi karena memang saya juga pernah dipegang oleh Razman dan kasusnya hampir sama, sebagai korban," sambungnya.
Di samping menjadi saksi Syamsul, Evy telah mempersiapkan cukup alat bukti.
"Cukup bukti," ucap Evy.
"Bukti di tahun yang sama yang Razman keluarkan 2014 dan ada pembanding dari Universitas yang sama di tahun yang sama tapi Razman di bulan Juni wisudanya sementara untuk Ibnu Chaldun mengeluarkan ijazah untuk wisudanya di bulan September 2015," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Evy mengungkap Razman sempat meminta uang untuk kepentingan Mabes Polri saat menangani kasusnya.
Melalui kanalYouTube Was Was (28/6/2022), Evi mengaku tak percaya jika uang itu diperuntukkan Mabes Polri.
Evy berujar keluarganya juga meyakini uang tersebut tidak diberikan Razman ke Mabes Polri.
"Yang dimaksud abang ini ada sejumlah uang yang akan diberikan penyelesaian untuk Mabes Polri," kata Evy.
"Saya pastikan pada saat saya memberikan itu (uang) pun saya berkeyakinan bahwa itu bukan untuk Mabes Polri, saya sendiri dan keluarga pada saat memberikan juga sudah ada keyakinan bahwa itu tidak akan diberikan ke Mabes Polri, bisa diasumsikan sendiri lah uang itu untuk apa," lanjutnya.
Di samping itu, Evy tidak mengetahui alasan Razman membawa nama Mabes Polri saat meminta uang.
"Ya mungkin cara-cara yang dia lakukan memang seperti itu. Tanda terimanya ada, itu disebutkan akan diberikan kepada Mabes Polri."
Menurut keterangan Evy, besaran uang yang diminta Razman tak sedikit jumlahnya.
"Kalau yang di Mabes Polri Rp 500 juta yang dia minta," jelas Evy.
Meski telah memberikan uang Rp 500 juta, tidak mempengaruhi kasus hukum yang menjerat Evy saat itu.
"Enggak ada, untuk seperti itu saya yakin kasus saya di KPK jadi tidak ada korelasinya dengan Mabes Polri."
"Perlu saya tegaskan bahwa cara-cara seperti itu mungkin saja dia pakai untuk alibi yang lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Evy menuturkan Razman meminta uang tersebut pada saat dirinya sedang ditahan.
"Ini bentuk tekanan kepada saya saat itu, saya kan udah ditahan kan dimintanya pada saya dalam kondisi sudah ditahan," katanya.
Tak hanya itu, Evy juga membongkar bayaran Razman saat menjadi pengacaranya.
Evy berujar biaya yang dikeluarkan sangat besar. Ia membayar Razman sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Untuk kami saat itu besar lah.Apalagi saat terpikirnya gini ini kan perkara seharusnya kan ditanda tangani saya dan Bapak dia hanya menyuruh saya tanda tangan oleh saya ya udah bayar dulu."
"Udah (bayar), total uangnya 60.000 USD ditambah uang yang katanya untuk Mabes Polri totalnya Rp 1 miliar (lebih)," lanjutnya.
Lantas setelah dilakukan pembayaran, Razman justru langsung mengundurkan diri.
Menurut Evy, Razman belum melaksanakan tugasnya sebagai pengacara.
"Sementara 2 minggu setelah ditanda tangani dia mundur, seharusnya kalau dia mundur ada yang tidak dia lakukan kewajiban kepada saya."
Lebih lanjut, Evy bercerita Razman tidak mendampingi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Razman hanya mendamping saat Evy berstatus sebagai saksi.
"Kemudian saya melakukan pemeriksaan selanjutnya menjadi tersangka saya sudah tidak didampingi beliau lagi, karena beliau mengundurkan diri."
"Jadi kembali jelaskan bahwa posisi beliau pada saat mendampingi saya hanya pada saat saya diperiksa sebagai saksi, berarti kalau sebagai saksi belum dilakukan pendampingan."
Evy mengaku kecewa dengan tindakan Razman.
"Di sisi lain saya kecewa cara-caranya, menurut saya attitude yang dia lakukan kepada saya itu saya terus terang kecewa," tutur Evy.
"Tetapi saya agak lega ketika beliau mengundurkan diri, saya terus terang agak bertanya-tanya ini siapa sih, kalau memang dia pengacara yang menguasai persoalan hukum saya, saya yakin dia enggak akan berperilaku seperti itu," tambahnya.
Lantas Evy menjelaskan alasannya muncul di hadapan publik.
"Sekali lagi bahwa kenapa saya berusuara gitu ternyata nama saya ada dalam kartu nama yang mungkin disebar oleh pengacara tersebut," ujar Evi.
(*)