"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh FS," sambung Yusuf.
Kemudian, kata Yusuf, pimpinan sidang bertanya kepada saksi, kapan mereka mulai menyadari bahwa mereka ditipu oleh Sambo melalui skenario tersebut.
Usai ditanya seperti itu, barulah para saksi menangis. Hati mereka merasa ditusuk sehingga tak kuat menahan air mata.
Lebih jauh, Yusuf mengatakan Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri memiliki kewenangan yang cukup kuat.
"Propam ini kan polisinya polisi. Dia berfungsi pengamanan internal, berfungsi menegakkan disiplin, menegakkan kode etik, dan termasuk menegakkan hukum untuk internal Polri," kata Yusuf.
Yusuf menyebutkan, apabila kewenangan Propam disalahgunakan, maka itu bisa menakut-nakuti anggota Polri.
Dia menilai Propam bisa dikatakan sebagai 'super body'. Contohnya, di dalam penegakan kode etik, Propam berfungsi sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo.
Menurut Yusuf, suasana di dalam persidangan yang berlangsung selama 17 jam itu berlangsung tegang dan penuh air mata.