Gridhot.ID - Komnas HAM menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Pernyataan spekulasi itu mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik lantaran Komnas HAM "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual.
Padahal kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan peristiwanya.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai temuan Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah bentuk ketidaktahuan hukum.
Bahkan, kata Susno Duadji, temuan Komnas HAM yang direkomendasikan kepada Polri ini adalah rekomendasi sesat.
"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dikutip Tribunnews.com dari acara 'Apa Kabar Indonesia Malam' di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).
Susno pun menganggap jika rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri maka dinilai hanya membuang waktu saja.
"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."
"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.
Susno mempertanyakan terkait bukti Brigadir J terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Bukan tanpa alasan, dirinya mengungkapkan sistem hukum pidana di Indonesia untuk penentuan tersangka adalah pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan.