Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan bahwa Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang, seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
Tanggapanpengacara keluarga Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, heran terhadap Komnas HAM yang "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Padahal Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kini, Komnas HAM justru menduga kuat Brigadir J melecehkan Putri di Magelang.
"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).