"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.
Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.
Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri.
"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.
Temuan Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.