Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Hasil survei dan poling yang dilakukan sejumlah lembaga, menunjukkan pendapat masyarakat terkait hukuman yang tepat untuk Ferdy Sambo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunWow, 3 September 2022, suara terbanyak menyatakan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pantas mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.
Namun, masih ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo pantas dibebaskan atau mendapat hukuman ringan.
Hasil survei ini diungkapkan dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (2/9/2022).
Ketika itu, pembawa acara Karni Ilyas menunjukkan poling yang telah digelar ILC lewat Twitter.
Survei tersebut diadakan sehari sejak Kamis (1/9/2022) dengan responden sebanyak 5.935.
Dalam poling tersebut, 84 persen responden menvoting hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sebanyak 10 persen memilih penjara seumur hidup, 5 persen memilih bebas dan 1% memilih agar Ferdy Sambo dipenjara sementara.
Di sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga melakukan survei serupa yang digelar pada tanggal 13-21 Agustus 2022.