Survei dengan responden dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia itu menunjukkan hampir 80 persen mengetahui kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Terkait hukuman yang pantas jika terbukti bersalah, 50,3% orang menilai Ferdy Sambo patut dihukum mati.
Sementara 36,8% menjawab penjara seumur hidup, sebanyak 5% memilih penjara 20 tahun, lainnya 1,2% dan yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 6,7%.
"Pada umumnya, masyarakat lebih percaya kepada cerita dari penyidikan polisi bahwa pembunuhan ini pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP)," terang Direktur eksekutif LSI Djayadi Hanan.
"Masyarakat juga percaya bahwa Ferdy Sambo menjadi dalang."
"Masyarakat juga tidak percaya bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu karena alasan perundungan seksual seperti cerita Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo. Masyarakat lebih percaya itu pembunuhan berencana karena alasan lain."
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 3 September 2022, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyatakan komplotan Ferdy Sambo sebagai mafia di tubuh Polri.
Hal ini dilandasi tindakan kejahatan yang dilakukan terkait upaya penutupan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Sugeng, kelompok yang diklaim mayoritas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tersebut sudah memenuhi tiga faktor untuk disebut sebagai mafia.
Hal ini diungkapkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Narasi Newsroom, Jumat (12/8/2022).
"Sambo dan 31 orang yang sukarela terjun ke jurang ini adalah mafia. Karena apa? Mafia kan kerjanya adalah bergerak dalam dunia kejahatan ya," kata Sugeng.