Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Disebut Mafia Gara-gara 3 Faktor Ini, Hasil Survei Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, LSI: Masyarakat Percaya Itu Pembunuhan Berencana

Akhsan Erido Elezhar - Sabtu, 03 September 2022 | 20:35
Hasil Survei LSI menunjukan suara masyarakat terkait hukuman yang pantas untuk tersangka Ferdy Sambo.
TribunWow

Hasil Survei LSI menunjukan suara masyarakat terkait hukuman yang pantas untuk tersangka Ferdy Sambo.

Menurutnya, kelompok Ferdy Sambo bekerja sistematis layaknya mafia dengan melakukan upaya penutupan kasus pelanggaran.

"Yang mereka lakukan kan jahat, mafia juga bekerja bagaimana menutupi kasus-kasus pelanggaran hukum dengan cara membunuh saksi, menyuap, mengarang cerita bohong, ini sama dengan mafia. Mafia juga sistematis bekerjanya."

Selain itu, kelompok ini telah diatur dalam struktur tertentu sesuai dengan kepangkatan yang dimiliki.

"Kemudian terstruktur, ada strukturnya ini dari bintang dua, bintang satu, silakan bantah deh yang enggak setuju," lanjutnya.

Terakhir, Sugeng mengatakan bahwa kelompok ini bergerak secara masif dan terdiri dari sejumlah golongan.

Terbukti dari terbongkarnya keterlibatan 31 polisi yang berasal dari Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Terus dia masif. Masif nih dari kesatuan yang berbeda-beda. Sambo dari Propam, ada dari Polres Jakarta Selatan, ada Bareskrim, ya ada juga Polda Metro Jaya. Ini berbeda-beda," ucap Sugeng.

Baca Juga: Minta Kapolri Lakukan Dua Hal Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin Simanjuntak Imbas Diusir saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Eks Pengacara Bharada E: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar

Menurutnya, kebanyakan anggota yang terlibat merupakan mereka yang tergabung dalam Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.

"Ternyata muaranya, rumah mereka tuh di Satgasus (Merah Putih). Itu kan dari beberapa mereka itu anggota Satgasus yang sudah dicocok-cocokin, walaupun tidak semuanya," tandas Sugeng.

Dikatakan satgasus bentukan eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut memiliki tugas untuk menangani kasus hukum atensi.

Antara lain yakni kasus Psikotropika, narkoba, TPPU, korupsi, dan IT yang disebut sebagai bidang mewah dengan keterlibatan uang yang begitu besar.

Source : Tribunnews TribunWow

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x