Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Hasil survei dan poling yang dilakukan sejumlah lembaga, menunjukkan pendapat masyarakat terkait hukuman yang tepat untuk Ferdy Sambo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunWow, 3 September 2022, suara terbanyak menyatakan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pantas mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.
Namun, masih ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo pantas dibebaskan atau mendapat hukuman ringan.
Hasil survei ini diungkapkan dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (2/9/2022).
Ketika itu, pembawa acara Karni Ilyas menunjukkan poling yang telah digelar ILC lewat Twitter.
Survei tersebut diadakan sehari sejak Kamis (1/9/2022) dengan responden sebanyak 5.935.
Dalam poling tersebut, 84 persen responden menvoting hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sebanyak 10 persen memilih penjara seumur hidup, 5 persen memilih bebas dan 1% memilih agar Ferdy Sambo dipenjara sementara.
Di sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga melakukan survei serupa yang digelar pada tanggal 13-21 Agustus 2022.
Survei dengan responden dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia itu menunjukkan hampir 80 persen mengetahui kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Terkait hukuman yang pantas jika terbukti bersalah, 50,3% orang menilai Ferdy Sambo patut dihukum mati.
Sementara 36,8% menjawab penjara seumur hidup, sebanyak 5% memilih penjara 20 tahun, lainnya 1,2% dan yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 6,7%.
"Pada umumnya, masyarakat lebih percaya kepada cerita dari penyidikan polisi bahwa pembunuhan ini pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP)," terang Direktur eksekutif LSI Djayadi Hanan.
"Masyarakat juga percaya bahwa Ferdy Sambo menjadi dalang."
"Masyarakat juga tidak percaya bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu karena alasan perundungan seksual seperti cerita Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo. Masyarakat lebih percaya itu pembunuhan berencana karena alasan lain."
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 3 September 2022, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyatakan komplotan Ferdy Sambo sebagai mafia di tubuh Polri.
Hal ini dilandasi tindakan kejahatan yang dilakukan terkait upaya penutupan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Sugeng, kelompok yang diklaim mayoritas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tersebut sudah memenuhi tiga faktor untuk disebut sebagai mafia.
Hal ini diungkapkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Narasi Newsroom, Jumat (12/8/2022).
"Sambo dan 31 orang yang sukarela terjun ke jurang ini adalah mafia. Karena apa? Mafia kan kerjanya adalah bergerak dalam dunia kejahatan ya," kata Sugeng.
Menurutnya, kelompok Ferdy Sambo bekerja sistematis layaknya mafia dengan melakukan upaya penutupan kasus pelanggaran.
"Yang mereka lakukan kan jahat, mafia juga bekerja bagaimana menutupi kasus-kasus pelanggaran hukum dengan cara membunuh saksi, menyuap, mengarang cerita bohong, ini sama dengan mafia. Mafia juga sistematis bekerjanya."
Selain itu, kelompok ini telah diatur dalam struktur tertentu sesuai dengan kepangkatan yang dimiliki.
"Kemudian terstruktur, ada strukturnya ini dari bintang dua, bintang satu, silakan bantah deh yang enggak setuju," lanjutnya.
Terakhir, Sugeng mengatakan bahwa kelompok ini bergerak secara masif dan terdiri dari sejumlah golongan.
Terbukti dari terbongkarnya keterlibatan 31 polisi yang berasal dari Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Terus dia masif. Masif nih dari kesatuan yang berbeda-beda. Sambo dari Propam, ada dari Polres Jakarta Selatan, ada Bareskrim, ya ada juga Polda Metro Jaya. Ini berbeda-beda," ucap Sugeng.
Menurutnya, kebanyakan anggota yang terlibat merupakan mereka yang tergabung dalam Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
"Ternyata muaranya, rumah mereka tuh di Satgasus (Merah Putih). Itu kan dari beberapa mereka itu anggota Satgasus yang sudah dicocok-cocokin, walaupun tidak semuanya," tandas Sugeng.
Dikatakan satgasus bentukan eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut memiliki tugas untuk menangani kasus hukum atensi.
Antara lain yakni kasus Psikotropika, narkoba, TPPU, korupsi, dan IT yang disebut sebagai bidang mewah dengan keterlibatan uang yang begitu besar.
Sebagai informasi, setelah terungkapnya kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgasus Merah Putih pada Kamis (11/8/2022).
(*)