Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Sejumlah polisi ikut diperiksa terkait kasus Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunWow, 3 September 2022, hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo soal update terakhir terkait jumlah anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi Prasetyo menyatakan sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.
"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.
Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.
Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.
Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).
Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.