Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 3 September 2022, diberitakan sebelumnya Polri kembali memecat anggotanya yang menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Giliran bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang dipecat, setelah menjalani sidang kode etik, kemarin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Sanksi itu diberikan, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Dedi menerangkan, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding, itu hak yang bersangkutan."
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelas Dedi.
Sebelumnya, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik, Rabu (1/9/2022), karena Chuck terbukti melakukan penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Source | : | TribunWow,WartaKota |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar