Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Periksa 97 Anggota, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo Gara-gara Lakukan Peran Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J: Diberhentikan SecaraTidak Hormat!

Akhsan Erido Elezhar - Sabtu, 03 September 2022 | 19:35
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri atas), Brigjen Hendra Kurniawan (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kanan bawah), dan Kombes Agus Nurpatria (kiri bawah)
The Straits Times/Tribunnews.com/Facebook Baiquni Wibowo/(Wiki/twitter/guz_nur)

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri atas), Brigjen Hendra Kurniawan (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kanan bawah), dan Kombes Agus Nurpatria (kiri bawah)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Sejumlah polisi ikut diperiksa terkait kasus Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunWow, 3 September 2022, hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo soal update terakhir terkait jumlah anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyatakan sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Baca Juga: Terekam Tertawa Terbahak-bahak Saat Rekonstruksi, Kuat Ma'ruf Langsung Berubah Ekspresi Jadi Begini Saat Sadar Wajahnya Disorot Kamera

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri.

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Baca Juga: Richard Lee 2 Kali Jadi Tersangka Tapi Tak Juga Ditahan, Razman Nasution Tuding Mantan Kliennya Kebal Hukum hingga Singgung Nama Jaksa Agung: Tinggal Menunggu Waktu

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 3 September 2022, diberitakan sebelumnya Polri kembali memecat anggotanya yang menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Giliran bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang dipecat, setelah menjalani sidang kode etik, kemarin.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sanksi itu diberikan, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dedi menerangkan, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Baca Juga: 'Itu Bahaya', Berkaca pada Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas: Cuma Sisakan Bharada E

"Yang bersangkutan mengajukan banding, itu hak yang bersangkutan."

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelas Dedi.

Sebelumnya, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik, Rabu (1/9/2022), karena Chuck terbukti melakukan penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut, dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck disanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif, yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan."

"Tetap proses tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," paparnya.

Baca Juga: Konon Malapetaka Bakal Menghampiri, Berikut Arti Kedutan di Lengan Kiri Menurut Primbon Jawa

Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

(*)

Source :TribunWowWartaKota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x