Gridhot.ID -Pengacara Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Melansir Tribunnews.com, Feni Rose dilaporkan Deolipa Yumara atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa Yumara mengatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Feni Rose melalui media elektronik.
"Saya sudah melaporkan saudara Feni Rose atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Deolipa Yumara di kanal YouTubeKH Infotainment, Selasa (30/8/2022).
Dalam laporan tersebut, mantan pengacara Bharada E ini melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan presenter "Rumpi" tersebut.
Bukti tersebut berupa hasil tangkap layar percakapan WhatsApp yang kirimkan Feni Rose kepada Tata Liem.
"Bukti yang dilampirkan adalah chating dari Feni Rose kepada Tata Liem," ucap Deolipa.
Berdasarkan bukti tersebut, Feni Rose menyebut Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.
"Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Saya sampaikan, saya sudah menjadi pengacara hampir 22 tahun," kata Deolipa
Lantas, apa isi percakapan Feni Rose kepada Tata Liem hingga dianggap mencemarkan nama baik Deolipa?
Sebagai informasi, Tata Liem merupakan seorang manajer artis yang membawahi sejumlah artis di Indonesia.