Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Kuat Temukan Putri Candrawathi di Depan Pintu Kamar Mandi, Komnas Perempuan Katakan Kapan Brigadir J Perkosa Istri Ferdy Sambo: Pak Sambo Subuh Pulang

Septia Gendis - Minggu, 04 September 2022 | 13:42
Adegan Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang dipotong saat rekonstruksi
YouTube Kompas TV

Adegan Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang dipotong saat rekonstruksi

Soal dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi juga diperkuat pernyataan Komnas HAM terkait laporan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum menyerahkan laporan hasil pemnyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM membacakannya kepada masyarakat melalui awak media.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyampaikan soal dugaan kuat adanya kekerasan seksual di Magelang,

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) saat Ferdy Sambo tak ada di sisi istrinya di Magelang.

Di adegan ke-12 dan ke-13 terlihat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tengah tiduran di kasur. Kuat Maruf lalu terlihat duduk di dekat istri Ferdy Sambo tersebut.
(YouTube Polri TV Radio)

Di adegan ke-12 dan ke-13 terlihat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tengah tiduran di kasur. Kuat Maruf lalu terlihat duduk di dekat istri Ferdy Sambo tersebut.

Hari itu juga bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri berstatus tersangka.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Seperti Kisah Nabi Yusuf, Keluarga Brigadir Yoshua Menduga Pelecehan Putri Candrawathi Diputarbalikan, Roslin Simanjuntak: Ibu PC Inginkan Anak Kami

Halaman Selanjutnya

Source :TribunJakarta.com TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x