Menurut Teguh, Putri Candrawathi sangat layak dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat objektif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kemudian, istri Ferdy Sambo itu juga tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbeda dengan saksi ataupun tersangka lainnya.
"Ketidak konsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Teguh.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022) pagi.
Putri dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena ada di lokasi kejadian sebelum, sesaat dan sesudahnya.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto tidak menjelaskan secara detail alasan penyidik tak menahan istri jenderal bintang dua tersebut.
Namun, Agung mengaku mendapatkan surat dari tim dokter Putri terkait kondisi kesehatan yang tak mungkin untuk hadir dalam pemeriksaan ataupun penahanan sebagai tersangka.
"Kita terus berkoordinasi dengan dokternya dan statusnya nanti akan ditetapkan (apakah ditahan atau tidak)," tuturnya.
Agung mengaku, saat ini Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya. Tapi ia tak menyebutkan apakah di Saguling Duren Tiga atau di Jalan Bangka.
"Ia dia berada di rumah, cukup ya," katanya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 2 September 2022, diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berkembang.