Tujuh perwira polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Tersangka pertama adalah Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kadiv Propam Polri.
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal, Karo Paminal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Tersangka berikutnya Kombes Nurpatria.
Kombes Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen A, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kemudian AKBP Arif Rachman Arifin.
Sebelumnya, menjabat Sebata Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Tersangka berikutnya adalah Kompol Baiquni Wibowo.
Sebelumnya menjabat pemangku sementara, Kepala Sub Bagian Pemeriksaan, Bagian Penegak Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.