GridHot.ID - Indra Kenz diketahui masih terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option Binomo.
Senin (5/9/2022), sidang terkait kasus tersebut pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mengutip Kompas.com, dengan kondisi yang terlihat tidak begitu sehat, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri persidangan kasus investasi bodong Binary Option Binomo hari ini, Senin (5/9/2022), di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengacara terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda mengatakan, kliennya memang sedang tidak enak badan, tetapi masih bisa menghadiri persidangan hari ini.
"Tadi bisa kalian lihat semua, kondisinya ya tadi agak sedikit kurang baik, tapi dia masih bisa mengikuti persidangan," kata Brian usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi non korban tersebut.
"Kalau di tahanan, ya mesti bersabar apapun yang terjadi mesti bersabar sampai proses hukum semuanya selesai," tambahnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang trading agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Sementara itu, dikutip dari Grid.id, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi soal sidang kasus binomo beragendakan keterangan saksi yang dijalani oleh kliennya.
Brian Praneda menyinggung soal isu Indra Kenz yang menerima keuntungan 70 persen yang diterima sang klien dari kerugian para pelaku trading Binomo.
"Ya tadi kita sudah dengar dua saksi yang jelasin bagaimana perjanjian afiliasi prinsipnya apa benar para afiliasi dapat 70 persen yang diterima dari kerugian trader," ujar Brian Praneda ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/9/2022).
Buka fakta persidangan, Brian Praneda menyebut bahwa saksi tidak membenarkan hal tersebut.
"Ternyata tidak benar seperti itu dalam perjanjian afiliasi tidak ada bahasa dan kalimat bahwa pembagian keuntungan dari kerugian yang diterima trader," katanya.
"Tadi ada satu saksi katanya dia dengar dari orang-orang aja kalo affiliator dapat 70 persen dari kerugian. Saksi bilang pakai kata katanya jadi tidak ada bukti dan fakta," terangnya.
Begitupun dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan mantan customer support Binomo.
"Saksi juga cs apabila terdapat komplain dari trader dia juga sampaikan program afiliasi tidak ada keuntungan bahwa keuntungan pendapatan dari afiliasi dari kerugian para trader," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam sidang beragendakan keterangan saksi, dihadirkan dua orang secara virtual.
Dua saksi dalam kasus Binomo yang dihadapi Indra Kenz yaitu Hezron yang merupakan mantan afiliator serta Brian Edgar, mantan customer support Binomo. (*)