Gridhot.ID - Surya Darmadi kini mulai menjalani sidang perdana kasus korupsinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Surya Darmadi pemiliki PT Duta Palma diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Awalnya, kasus Surya Darmadi diduga membuat negara rugi hingga Rp 104 triliun.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.
Surya Darmadi menolak tudingan jaksa terkait Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun) terus Rp104 (triliun), kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.
Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa.
Surya Darmadi meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya kali ini.
Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.