Surya juga menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir, sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun.
Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94), yang totalnya adalah Rp7.710.528.838.289;
2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602;
3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000;
Bila semuanya dihitung, totalnya sebesari Rp86.547.386.723.891.
Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejagung dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022.