GridHot.ID - Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Politisi Ahmad Sahroni pun belum lama ini menyorot kondisi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Bahkan ia juga menyebut jika suami Putri Candrawathi itu merupakan sahabatnya.
Dilansir dari gridhits.id, beberapa waktu yang lalu Ahmad Sahroni buka suara perihal kondisi Ferdy Sambo.
Sosok Ferdy Sambo akhir-akhir ini memang jadi perbincangan hangat publik.
Hingga saat ini kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih menjadi teka-teki.
Belum lama ini sosok politisi, Ahmad Sahroni membongkar perlakuan Ferdy Sambo.
Rupanya Ferdy Sambo salah satu sahabat Ahmad Sahroni.
Bahkan ia membongkar perubahan yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Ahmad Saroni menyebut jika ia bersahabat dengan Ferdy Sambo saat masih menjabat di Polda.
Tahu betul sosok Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni menyebut jika sahabatnya itu orang yang ramah dan suka bergaul.
Tak pandang bulu, Ferdy Sambo bersahabat dengan semua orang.
Menurut Sahroni, Ferdy Sambo juga tak membatasi dirinya dengan masyarakat.
Tak jarang Ferdy Sambo dan keluarganya datang ke gereja bersama.
Bahkan keluarga Sambo rajin melakukan ibadah di gereja.
"Temen deket dari Kompol, zaman dulu kita nongkrong di Kudus Cafe, di Sultan."
"Gak tahu jabatannya apa, karena waktu itu di Polda dia,” kata Ahmad Sahroni seperti dimuat Tribun Manado.
Lebih lanjut Sahroni mengatakan jika Ferdy Sambo mulai berubah perlakuan saat ini naik pangkat.
Ahmad Sahroni sampai menyebut sahabatnya itu sombong.
"Sejak bintang satu (berubah), sombong aja."
"Ya sombong gimana ya ngomong sombongnya, ya enggak friendly aja,” jelas Ahmad Sahroni.
Lebih lanjut Ahmad Sahroni menilai jika apa yang dilakukan Ferdy Sambo hal yang wajar.
Bahkan hampir semua orang juga akan melakukan hal yang sama.
"Ya mungkin karena manusiawi sih, kalau udah pegang kekuasaan, jabatan, duit. Udahlah pasti orang kalau enggak tahan iman, mental, berubah jadinya,” kata dia.
Ia pun tak mengurai secara detail perubahan yang terjadi pada teman dekatnya itu.
“Udah enggak kayak dulu, beda,” jelasnya.
Ahmad Sahroni pun mengungkap seperti apa kondisi Ferdy Sambo sekarang.
Politisi tersebut menyebut jika Ferdy Sambo kini berbadan kurus.
Bahkan tatapan matanya juga kosong.
"Toh dia sekarang posisinya sudah kurus badannya, drastis."
"Tatapannya juga kosong,” kata Ahmad Sahroni.
Menurut Ahmad Sahroni, Ferdy Sambo kini mungkin saja dalam kondisi stres.
Apalagi ia tak lagi bisa berbuat apa pun.
"Ya namanya juga posisi orang lagi stres berat. Ya jadi mau ngapain lagi. Dia enggak bisa apa-apa,” kata dia.
Menyikapi gaya santai Ferdy Sambo yang bahkan menyapa, menurut dia hal itu wajar saja.
“Gak ada apa-apa, dia cuma beramah tamah aja. Enggak ada salahnya,” tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk membuktikan kejahatan Ferdy Sambo di persidangan terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” ucap Ketut Sumedana.
Sebelumnya, kata Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.
Pemberitahuan tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan dalam Pasal 49 jo.
Apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo.
Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.(*)
Source | : | Kompas TV,GridHits.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar