Selain itu polisi akan melakukan serangkaian tes kepada RD.
"RD setelah menjalani pemeriksaan cukup bukti, maka telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP.
Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).
Walau sudah jadi tersangka, RD juga menjalai pemeriksaan kejiwaan di di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu pada Selasa (13/9/2022) malam.
Jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, otomatis status tersangkanya akan gugur.
"Tersangka bisa gugur jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD alami gangguan," ujar Teguh.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan jika RD terancam dipenjara 9 bulan.
Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andy menjelaskan kronologi RD menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya.
Semua bermula saat kucing berwarna putih dengan corak hitam dan cokelat itu melompat ke arah tersangka yang sedang tidur.
RD lalu menangkap dan membawa kucing ke kamar mandi lalu menyembelihnya.