“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.
Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dari oknum TNI adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
(*)