Hasir juga mengatakan, pihaknya akan memanggil Andi usai oknum PNS menjalani proses hukum di Polres.
Masih kata Hasir, selama ini perilaku Andi cukup sopan saat dikantor.
Kendati begitu, pihaknya tidak mengetahui pribadi Andi ketika di luar kantor.
Ia pun mengungkap kalau Andi bisa saja dikenai sanksi bila ada perbuatannya yang melanggar kode etik ASN.
"Kami akan mintai apa penyebabnya sampai menendang sepeda motor perempuan dan jika melanggar ada sanksinya," katanya.
Bupati Sinjai juga memerintahkan inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap Andi berkaitan kejadian memalukan tersebut.
"Iya benar, saya sudah perintahkan inspektorat memeriksa yang bersangkutan, termasuk akan memberikan sanksi ataupun hukuman atas perbuatannya," kata Bupati Sinjai Andi Seto kepada wartawan Kompas.com.
Sementara itu, Polres Sinjai akan melakukan gelar perkara terhadap kasus Andi Adi.
"Kami sementara menggelar perkara terhadap kasus ini untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak, jika ada maka akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Kamis (15/9/2022).
Gelar perkara ini dilaksanakan di aula Reskrim Polres Sinjai yang diikuti oleh para anggota Satreskrim.
Sementara Andiyang juga mantan Lurah Biringere masih diamankan di depan ruang Kasat Reskrim.