Muradi berpendapat bahwa jabatan Kadiv Propam harusnya diisi oleh perwira senior Polri yang sudah mencicipi berbagai posisi seperti Kapolda atau asisten Kapolri.
Dengan pengalaman menjabat itu, kata Muradi, diharapkan sang perwira senior yang diangkat menjadi Kadiv Propam bisa memahami kebijakan Polri serta dinamika di antara para anggota.
Sedangkan Sambo saat diangkat menjadi Kadiv Propam dan mendapat kenaikan pangkat menurut Muradi dianggap masih kurang berpengalaman dalam memegang jabatan.
"Karena dia kan Polres juga enggak lama, jadi banyak di Jakarta. Posisi jabatannya juga muter-muter di situ aja," ucap Muradi.
Akan tetapi, kata Muradi, justru karena jabatan yang diemban Sambo selalu berada di lingkungan Mabes Polri maka dia muncul sebagai perwira tinggi yang akhirnya mempunyai pengaruh besar.
"Jadi memang pada akhirnya dia punya power yang jauh lebih besar ditambah kemudian plus akses keuangan, akses ekonomi," ucap Muradi.
Dilansir dari Antara News, Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Pencopotan itu berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1268/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus yang diterbitkan Kapolri.
"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri domutasi sebagai Pati Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kal itu.
Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ferdy Sambo kemudian dipecat dari Institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (*)
Source | : | ANTARA News,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar