Ia pun tak menampik bahwa modus yang dilakukan Putri Candrawathi dengan membuat ATM atas nama ajudannya itu yakni merupakan TPPU.
“Bisa jadi, makanya harus dilihat itu masuknya dari mana. Khawatirnya siapapun, pejabat-pejabat itu mungkin terlibat kejahatan kemudian meminta para anak buahnya untuk hanya meminjam KTP, kemudian menyuruh orang bikin KTP untuk penampungan hasil kejahatan, apakah itu korupsi dan lain sebagainya,” uraisnya.
Bahkan kata dia, sepanjang transaksi itu tidak cocok dengan penghasilannya, itu namanya transaksi mencurigakan dan itu adalah salah satu ciri khas dari TPPU.
“Karena untuk apa bersembunyi, ini nama orang lain, kemudian yang memasukkan orang lain pula, yang menggunakan nama dari orang lain dari yang selain nama dalam rekening itu, sudah bisa dilihat pasti ada sesuatu,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika memang uang itu untuk keperluar rumah tangga, tetap harus dicari sumbernya dari mana.
“Justru yang kita kejar adalah dari mana sih uang itu yang untuk kebutuhan rumah tangga yang ratusan juta itu, di sana letaknya,” tambah dia.
Lalu ia pun mengatakan bahwa jika terbukti benar, maka ini bisa jadi pelanggaran pidana baru bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saya kira ya, nanti kita lihat pelanggaran-pelanggaran seperti itu pasti ada pelanggaran pidananya menurut saya, karena terutama ini harus diseriusi adalah dari mana memasuki uang itu, tidak mungkin setor tunai, pasti dikirim dari rekening lain,” kata dia.
“Bagi kita yang paling penting itu, karena kita ingin para pejabat-penjabat itu juga harus memberikan contoh yang baik, mana mungkin menggunakan rekening orang malah untuk kepentingannya dia, itu sudah melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengakui bahwa kliennya membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Menurut dia, pembukaan ATM atas nama keduanya itu diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo sehari-hari.