Menurutnya, polisi telah bertemu Iwan sebanyak2 kali untuk memeriksa terkait kasus dugaan kourpsi.
Pihaknya dan Iwan sepakat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 25 Agustus 2022.
"Kami sudah tanya detail dan kami butuh Berita Acara, lalu kami layangkan surat secara tertulis. Saya merasa aneh, karena Iwan sangat koorporatif," ujarnya.
Dikatakan, perkara yang sedang diperiksanya merupakan kasus lama, yakni tahun 2010 tentang kasus dugaan penyelewengan hibah tanah di Kecamatan Mijen.
Ada sekitar 8 bidang tanah yang masuk pada perkara tersebut.
"Kasus ini tetap berjalan, meski tanpa Iwan. Namanya korupsi tidak satu orang. Ada bukti dan dokumennya juga," tuturnya.
(*)