Gridhot.ID - Iwan Budi PNS Kota Semarang yang seharusnya menjadi saksi kasus korupsi ditemukan tewas terbakar.
Polisi telah memastikan bahwa penemuan mayat terbakar tanpa kepala di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) identik dengan Iwan Budi dari hasil pemeriksaan DNA.
Iwan Budi adalah PNS di Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dilaporkan hilang sejak Rabu (24/8/2022).
Sebelum hilang, Iwan Budi adalah salah satu saksi kasus korupsi atas dugaan penyalahgunaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang senilai Rp 3 miliar.
Seharusnya Iwan memenuhi panggilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng pada Kamis (25/8/2022).
Mengutip TribunJateng.com, Pakar Krimonologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono sayangkan polisi tidak melindungi Iwan Budi saat akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi hibah tanah di Mijen.
Budi menyebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, polisi memiliki tugas jelas diantaranya sebagai penegak hukum, melindungi dan melayani masyarakat.
Hal tersebut seharusnya diterapkan kepada Iwan Budi yang dipanggil menjadi saksi tindak pidana korupsi.
"Nah ini melindungi kita tidak usah menunjuk pasalnya sampai njlimet. Melindungi saja kalau kalau melihat kasusnya itu bahaya seperti dialami pak ASN ini (Iwan) ketika bersaksi dia bisa dibunuh."
"Kalau Pak polisi yang pintar dan peduli, dia harusnya melindungi. Karena tugas polisi harus mengayomi. Jadi melindungi saksi tidak perlu harus Pro Justicia atau naik penyidikan," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, Polri harus tahu kemungkinan bahaya yang dihadapi oleh saksi saat memberikan keterangan.
Paling tidak polisi bisa mengarahkan dan mendaftarkan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi waktu memanggil saksi sudah tahu masalah peristiwanya. Ini yang terlibat menjadi saksi yakni ASN bisa bahaya. Harusnya sudah tahu dan mengira meskipun tidak selalu terjadi," tutur dia.
Ia menuturkan polisi sepatutnya melindungi Iwan Budi saat sebelum dilaporkan hilang. Polisi harus paham masalah yang akan dihadapi oleh saksi tersebut.
"Seperti yang dikatakan Prof Satjipto Rahardjo Polisi harus H20 yaitu punya hati nurani, otot, dan otak. Hati nurani untuk melindungi, punya otot untuk mengayomi, dan otak mikir ASN ini bahaya meskipun belum penyidikan baru penyelidikan."
"Meski belum Pro Justicia itu belum resmi tugas polisi tapi secara umum hakikat polisi harus sudah melindungi," tandasnya.
MengutipKompas.com, surat resmi pemanggilan Iwan Budi sebagai saksi kasus korupsi sudah sampai di meja Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, dari staf Pemerintahan Kota Semarang hanya Iwan Budi yang dipanggil sebagai saksi.
"Surat resmi pemanggilan terhadap Iwan sebagai saksi klarifikasi dugaan korupsi juga telah sampai kepada saya," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Dia menjelaskan, Iwan rencananya akan diminta menjadi saksi dugaan penyalahgunaan hibah lahan milik Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.
"Memang sempat diminta polisi menjadi saksi terkait dengan pernyertifikatan tanah pada 2010 yang letaknya di Kecamatan Mijen," katanya.
Rencananya Iwan akan dimintai keterangan soal alokasi anggaran yang belum selesai. Dari data yang ada terdapat alokasi dana sekitar Rp 3 miliar tapi baru digunakan sekitar Rp 300 juta.
"Kalau tak salah baru digunakan Rp 300 juta atau Rp 400 juta untuk kepengurusan dan tim," ungkapnya.
Hal itu membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dari proyek tersebut belum selesai sampai sekarang.
"Jadi anggaran Rp 3 miliar belum dihabiskan," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan jika sudah ada 4 saksi yang diperiksa oleh Polda Jateng terkait dugaan kasus korupsi di Kecamatan Mijen.
"Sampai saat ini sudah ada4 saksi yang telah diperiksa. Ada yang PNS dan ada yang bukan," jelasnya di lokasi terpisah.
Ditanya soal nilai hibah tanah tersebut, dia mengaku belum bisa memastikan. Kemungkinan, lanjutnya, kasus tersebut juga akan menyeret beberapa nama lain.
"Saya belum bisa memastikan nilainya. Ada kemungkinan, kasus tersebut juga akan melebar ke orang lain," ujarnya.
Saat ditanya apakah Iwan merupakan saksi kunci, dia menyebut staf Bapenda itu bisa dikatakan saksi kunci pada kasus yang sedang ditanganinya.
"Semua saksi, ya saksi kunci. Dia (Iwan) bekerja di bagian aset," ujarnya saat dihubungiTribunMuria.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, polisi telah bertemu Iwan sebanyak2 kali untuk memeriksa terkait kasus dugaan kourpsi.
Pihaknya dan Iwan sepakat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 25 Agustus 2022.
"Kami sudah tanya detail dan kami butuh Berita Acara, lalu kami layangkan surat secara tertulis. Saya merasa aneh, karena Iwan sangat koorporatif," ujarnya.
Dikatakan, perkara yang sedang diperiksanya merupakan kasus lama, yakni tahun 2010 tentang kasus dugaan penyelewengan hibah tanah di Kecamatan Mijen.
Ada sekitar 8 bidang tanah yang masuk pada perkara tersebut.
"Kasus ini tetap berjalan, meski tanpa Iwan. Namanya korupsi tidak satu orang. Ada bukti dan dokumennya juga," tuturnya.
(*)