Paling tidak polisi bisa mengarahkan dan mendaftarkan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi waktu memanggil saksi sudah tahu masalah peristiwanya. Ini yang terlibat menjadi saksi yakni ASN bisa bahaya. Harusnya sudah tahu dan mengira meskipun tidak selalu terjadi," tutur dia.
Ia menuturkan polisi sepatutnya melindungi Iwan Budi saat sebelum dilaporkan hilang. Polisi harus paham masalah yang akan dihadapi oleh saksi tersebut.
"Seperti yang dikatakan Prof Satjipto Rahardjo Polisi harus H20 yaitu punya hati nurani, otot, dan otak. Hati nurani untuk melindungi, punya otot untuk mengayomi, dan otak mikir ASN ini bahaya meskipun belum penyidikan baru penyelidikan."
"Meski belum Pro Justicia itu belum resmi tugas polisi tapi secara umum hakikat polisi harus sudah melindungi," tandasnya.
MengutipKompas.com, surat resmi pemanggilan Iwan Budi sebagai saksi kasus korupsi sudah sampai di meja Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, dari staf Pemerintahan Kota Semarang hanya Iwan Budi yang dipanggil sebagai saksi.
"Surat resmi pemanggilan terhadap Iwan sebagai saksi klarifikasi dugaan korupsi juga telah sampai kepada saya," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Dia menjelaskan, Iwan rencananya akan diminta menjadi saksi dugaan penyalahgunaan hibah lahan milik Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.
"Memang sempat diminta polisi menjadi saksi terkait dengan pernyertifikatan tanah pada 2010 yang letaknya di Kecamatan Mijen," katanya.