Guru ini termasuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya seperti pelamar prioritas 2.
Syarat daftar PPPK2022
- Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
- Berusia 18-35 tahun.
- Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(*)