Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Kamu Termasuk? 8 Kategori Ini Langsung Diangkat Tanpa Tes pada P3K 2022, Segera Lengkapi Juga Syarat Daftar PPPK

Septia Gendis - Jumat, 23 September 2022 | 19:42
Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti

Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021

GridHot.ID - Tinggal menghitung hari, seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah.

Sebelumnya dilansir dari Serambinews, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.

Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir Septemberi 2022 ini.

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, Minggu (11/9/2022), dikutip dari laman KemenpanRB.

Kemudian, dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Azwar mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," ujar Azwar dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).

Berbeda dengan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, pada Seleksi CASN 2022 ada 8 Kategori Honorer yang langsung diangkat tanpa tes untuk jadi PPPK 2022.

Adanya 8 Kategori Honorer jadi PPPK tanpa tes ini sesuai amanat Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022.

Dan, inilah 8 Kategori Honorer yang langsung diangkat tanpa tes untuk jadi PPPK 2022.

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Baca Juga: Materi Ujian PPPK 2022 Sudah Dibocorkan, BKN Beri Peringatan Lagi Bagi Calon Pelamar Agar Tak Berbuat Curang, Ini Akibat yang Akan Diterima Jika Tetap Nekat

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Honorer pada sekolah negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru Honorer pada sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru Honorer pada sekolah negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Honorer pada sekolah swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru non ASN atau Honorer pada sekolah swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade

Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Tanpa Tes Langsung Diangkat PPPK 2022, Inilah 8 Kategori Guru yang Mendapat Hak Istimewa, Ternyata Tak Semua Honorer Lulus PG Jadi Prioritas

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus Passing Grade

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7. Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Guru non ASN pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN atau Honorer belum lulus passing grade pada PPPK 2021

Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.

Baca Juga: Buka 1,3 Juta Formasi pada Tahun Ini, Kemenkeu Disebut-sebut Akan Siapkan Anggaran Sebesar Rp 25, 7 Triliun untuk PPPK 2022

Guru ini termasuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya seperti pelamar prioritas 2.

Syarat daftar PPPK2022

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
  4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(*)

Source : poskupang Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x