Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Bingung? Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar Seleksi dan Syarat Daftar PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka

Septia Gendis - Minggu, 25 September 2022 | 10:25
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
  4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(*)

Source :KompasTVSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x