Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Lolos Isu 'Lobi Toilet DPR', Inilah Jejak Hakim Agung Sudrajad Damyati yang Jadi Tersangka Suap, Sempat Temui Ketua MA Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

Candra Mega Sari - Minggu, 25 September 2022 | 15:42
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Tribun Manado/Istimewa/HO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Sudrajad menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.

Empat tahun kemudian Sudrajad diberi tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Berselang satu tahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)
Tribunnews/JEPRIMA

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)

Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, saat itu Sudrajad tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Walaupun tidak terbukti, saat itu Sudrajad tidak lolos karena hanya mendapat 1 suara di Komisis III DPR.

Pada 2014, Sudrajad kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan lolos.

Baca Juga: Bolak-balik ke Luar Negeri Pakai Jet Pribadi, Terkuak Penyebab Lukas Enembe Merasa Tak Aman Naik Pesawat Komersial, Ribuan Pendukung Bakal Demo Pasca Gubernur Papua Jadi Tersangka

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x